Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 123 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 376), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction