Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 123 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri yang mengepalai dan memimpin Kementerian Dalam Negeri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction