Correct Article 5
PERPRES Nomor 123 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei
2018. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
