Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 123 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction