Correct Article 5
PERPRES Nomor 123 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
