Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan capaian output setiap bidang DAK Fisik. b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang DAK Fisik. c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian output setiap bidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional. d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Your Correction