Correct Article 12
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan secara berkala dalam setiap tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian output kegiatan setiap bidang DAK Fisik di Daerah; dan
b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran output yang ditetapkan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Your Correction
