Correct Article 4
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) Dalam rangka penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD Perubahan.
(2) Bidang/subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(3) Dalam hal Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN diterima setelah Ketentuan Umum Anggaran Prioritas
Plafon Anggaran Sementara ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD.
(4) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
