Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi. (2) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. perumahan dan permukiman; d. pertanian; e. kelautan dan perikanan; f. sentra industri kecil dan menengah; g. pariwisata; (3) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang: a. pendidikan sekolah menengah kejuruan; b. kesehatan rumah sakit rujukan/pratama; c. air minum; d. sanitasi; e. jalan; f. pasar; g. irigasi; dan h. energi skala kecil. (4) DAK Fisik Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bidang: a. perumahan dan permukiman; b. transportasi; dan c. kesehatan.
Your Correction