Correct Article 2
PERPRES Nomor 123 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Current Text
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. perumahan dan permukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. sentra industri kecil dan menengah;
g. pariwisata;
(3) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi bidang:
a. pendidikan sekolah menengah kejuruan;
b. kesehatan rumah sakit rujukan/pratama;
c. air minum;
d. sanitasi;
e. jalan;
f. pasar;
g. irigasi; dan
h. energi skala kecil.
(4) DAK Fisik Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bidang:
a. perumahan dan permukiman;
b. transportasi; dan
c. kesehatan.
Your Correction
