Correct Article 9
PERPRES Nomor 123 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
