Correct Article 2
PERPRES Nomor 123 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
