Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 123 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction