Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 123 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Padasaat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua pegawai Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa Karawang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Singaperbangsa Karawang.
Your Correction