Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 123 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Universitas Singaperbangsa Karawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction