Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pelaksanaan fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Badan Intelijen Negara. (2) Biaya pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal.
Your Correction