Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.
Your Correction