Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. (3) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Botasupal.
Your Correction