Correct Article 6
PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar.
(2) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan Badan Intelijen Negara.
(3) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal.
Your Correction
