Correct Article 5
PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Current Text
Susunan Organisasi Botasupal terdiri atas:
a. Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
b. Unsur Botasupal terdiri atas:
1. Badan Intelijen Negara.
2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
3. Kejaksaan Agung.
4. Kementerian Keuangan.
5. Bank INDONESIA.
Your Correction
