Correct Article 2
PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Current Text
(1) Botasupal mempunyai fungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah Palsu.
(2) Fungsi koordinator pemberantasan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
