Correct Article 12
PERPRES Nomor 122 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
