Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 122 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Perdagangan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Perdagangan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction