Correct Article 9
PERPRES Nomor 122 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Your Correction
