Correct Article 11B
PERPRES Nomor 122 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan Jasa Konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan.
(2) Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(3) Calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagai bagian dari Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP.
(4) KPPIP melaksanakan penandatanganan kontrak payung (framework contract) untuk pengikatan calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
