Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 122 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan KPPIP terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perencanaan Pembang- unan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 A (1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh KPPIP dalam rangka pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional dalam rangka memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas; c. dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk pengadaan Jasa Konsultasi atau Jasa Lainnya yang rutin; d. dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP; e. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya; dan f. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya. (2) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dapat dilakukan melalui re-alokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction