Correct Article 9
PERPRES Nomor 122 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Current Text
Susunan KPPIP terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
Anggota : 1.
Menteri Keuangan;
2. Menteri Perencanaan Pembang- unan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 A
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh KPPIP dalam rangka pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional dalam rangka memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas;
c. dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk pengadaan Jasa Konsultasi atau Jasa Lainnya yang rutin;
d. dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP;
e. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya; dan
f. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya.
(2) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dapat dilakukan melalui re-alokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
