Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 122 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup: a. infrastruktur transportasi; b. infrastruktur jalan; c. infrastruktur pengairan; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur air limbah; f. sarana persampahan; g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; h. infrastruktur ketenagalistrikan; i. infrastruktur minyak dan gas bumi; j. infrastruktur fasilitas pendidikan; k. infrastruktur kawasan; l. infrastruktur pariwisata; dan m. infrastruktur kesehatan. (2) Infrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sarana dan prasarana perkeretaapian; b. sarana dan prasarana pelabuhan; c. sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan; d. sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan e. sarana dan prasarana perhubungan darat. (3) Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jalan umum; b. jalan tol; c. jembatan; dan d. jembatan tol. (4) Infrastruktur pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. waduk; b. bendung; c. saluran pembawa air baku; dan d. bangunan pengairan lainnya. (5) Infrastruktur air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. bangunan pengambilan air baku; b. jaringan transmisi; c. jaringan distribusi; dan d. instalasi pengolahan air minum. (6) Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. instalasi pengolahan air limbah; b. jaringan pengumpul; dan c. jaringan utama. (7) Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pengangkut; b. tempat pembuangan; dan c. pengolahan sampah. (8) Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. pembangkit; b. transmisi; c. gardu; d. jaringan atau distribusi tenaga listrik; dan e. sumur eksplorasi dan eksploitasi tenaga panas bumi. (9) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. kilang; b. depo; dan c. transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi. (10) Infrastruktur fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi: a. sarana pembelajaran; b. laboratorium; c. pusat pelatihan; d. pusat penelitian/pusat kajian; e. sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan; f. ruang praktik siswa; g. perpustakaan; dan h. fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan. (11) Infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi: a. kawasan ekonomi khusus; dan b. kawasan industri. (12) Infrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi: a. sarana dan prasarana rumah sakit; b. sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dasar; dan c. sarana dan prasarana laboratorium kesehatan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction