Correct Article I
PERPRES Nomor 122 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 164) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
