Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 122 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction