Correct Article 4
PERPRES Nomor 122 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL �VETERAN� JAWA TIMUR
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dalam penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur; dan
b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
Pasal 5 …
Your Correction
