Correct Article 3
PERPRES Nomor 122 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL �VETERAN� JAWA TIMUR
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
