Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi reklamasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap pelaksanaan reklamasi agar sesuai dengan perencanaan dan izin lingkungan.
Your Correction