Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaat-an dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pelaksana reklamasi wajib mengurangi dampak: a. perubahan hidro-oceanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar laut; b. perubahan sistem aliran air dan drainase; c. peningkatan volume/frekuensi banjir dan/atau genangan; d. perubahan batimetri; e. perubahan morfologi dan tipologi pantai; f. penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup; dan g. degradasi ekosistem pesisir.
Your Correction