Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reklamasi ter-hadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat diatur oleh Menteri.
Your Correction