Correct Article 27
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan:
a. memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai;
b. mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nela-yan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya;
c. memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi;
d. merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi; dan/atau
e. memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi.
Your Correction
