Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan: a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepen-tingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; serta c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penim-bunan material.
Your Correction