Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara membuat sistem pengaliran air dengan atau tanpa pintu-pintu pengatur dan elevasi muka tanah masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.
Your Correction