Correct Article 24
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Pengeringan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pembangunan tanggul kedap air mengelilingi daerah yang akan direklamasi;
b. pemompaan air dilaksanakan pada lahan yang akan dire- klamasi;
c. perbaikan tanah dasar melalui penimbunan dan pemadatan tanah;
dan
d. pembuatan jaringan drainase dan/atau pompanisasi me-lingkari lahan reklamasi.
Your Correction
