Correct Article 23
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Pengurugan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. pembangunan tanggul mengelilingi daerah yang akan di-reklamasi;
b. penebaran material reklamasi dilaksanakan lapis demi lapis melalui penimbunan material dari daratan dan/atau pemompaan secara hidrolis (hydraulic fill) material dari perairan;
c. perataan lahan reklamasi;
d. pematangan lahan melalui pemasangan peralatan penge-ringan vertikal (vertical drain) dan pemadatan lahan; dan
e. penimbunan tanah lapisan terakhir (finishing).
Your Correction
