Correct Article 22
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan perenca-naan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.
(2) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. pengurugan;
b. pengeringan lahan; dan/atau
c. drainase.
Your Correction
