Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. proposal reklamasi; c. peta lokasi dengan koordinat geografis; dan d. bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari instansi yang berwenang. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenang-annya memberikan atau menolak permohonan izin lokasi dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan. (4) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin. (5) Setiap pemegang izin lokasi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun wajib menyusun: a. rencana induk; b. studi kelayakan; dan c. rancangan detail reklamasi.
Your Correction