Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (2) Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah. (3) Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/ walikota dan gubernur. (4) Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Your Correction