Correct Article 13
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. teknis;
b. ekonomi-finansial; dan
c. lingkungan hidup.
(2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan geoteknik.
(3) Kelayakan ekonomi-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kelayakan analisis:
a. rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)];
b. nilai bersih perolehan sekarang [(Net Present Value (NPV)];
c. tingkat bunga pengembalian [(Internal Rate of Return (IRR)];
d. jangka waktu pengembalian investasi [(Return of Investment (ROI)]; dan
e. valuasi ekonomi lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(4) Kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Your Correction
