Correct Article 12
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit memuat:
a. rencana peruntukan lahan reklamasi;
b. kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan reklamasi;
c. tahapan pembangunan;
d. rencana pengembangan; dan
e. jangka waktu pelaksanaan reklamasi.
Your Correction
