Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit memuat: a. rencana peruntukan lahan reklamasi; b. kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan reklamasi; c. tahapan pembangunan; d. rencana pengembangan; dan e. jangka waktu pelaksanaan reklamasi.
Your Correction