Correct Article 11
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Penyusunan rencana induk reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memperhatikan:
a. kajian lingkungan hidup strategis;
b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota;
c. sarana prasarana fisik di lahan reklamasi dan di sekitar lahan yang di reklamasi;
d. akses publik;
e. fasilitas umum;
f. kondisi ekosistem pesisir;
g. kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
h. pranata sosial;
i. aktivitas ekonomi;
j. kependudukan;
k. kearifan lokal; dan
l. daerah cagar budaya dan situs sejarah.
Your Correction
