Correct Article 4
PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.
(2) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penentuan:
a. lokasi reklamasi; dan
b. lokasi sumber material reklamasi.
(3) Penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mem-pertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi (tabulasi).
Your Correction
