Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan rekla-masi. (2) Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penentuan lokasi; b. penyusunan rencana induk; c. studi kelayakan; dan d. penyusunan rancangan detail.
Your Correction