Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. 2. Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air. 3. Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan di atas permukaan tanah dan/atau batuan. 4. Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubah perairan dan/atau daratan menjadi lahan kering dengan cara pemompaan dan/atau dengan drainase. 5. Drainase adalah metode pengaliran air permukaan atau air tanah agar perairan berubah menjadi lahan. 6. Material reklamasi adalah material yang digunakan untuk tujuan reklamasi. 7. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan. 8. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangan-nya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 9. Bencana pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 10. Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 11. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. 12. Rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)] adalah nilai perbandingan antara manfaat pada tingkat bunga yang berlaku dari biaya yang didiskontokan dengan tingkat bunga yang sama selama masa pelaksanaan reklamasi. 13. Nilai bersih perolehan sekarang [(Net Present Value (NPV)] adalah selisih antara nilai investasi sekarang dengan nilai penerimaan bersih dimasa yang akan datang. 14. Tingkat bunga pengembalian [(Internal Rate of Return (IRR)] adalah menghitung tingkat bunga yang menyamakan nilai sekarang investasi dengan nilai sekarang penerimaan bersih dimasa yang akan datang. 15. Jangka waktu pengembalian investasi [(Return of Investment (ROI)] adalah metode untuk mencari prosentase (%) dari manfaat atas perbandingan dari biaya yang akan dikeluar-kan. 16. Prakiraan dampak lingkungan adalah prakiraan pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh reklamasi. 17. Valuasi ekonomi sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah upaya pengenaan nilai moneter terhadap sebagian atau seluruh potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup, sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. 18. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum. 19. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagai-mana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 22. Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. 23. Rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. 24. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction