Correct Article 12
PERPRES Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PTIESIDEN
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 222 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Hukum, Djaman ttd.
Your Correction
