Correct Article 9
PERPRES Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing kementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
Your Correction
