Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing kementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
Your Correction