Correct Article 5
PERPRES Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
Your Correction
