Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
Your Correction